Jokowi, Percikan, Politik

Jokowi, Buwas dan Negeri Opini

Buwas didakwa opini lakukan kriminalisasi, Buwas dikriminalisasi opini, dan opini menekan Jokowi untuk copot Buwas. Orang salah dan benar ditentukan opini, bukan hukum. Maunya presiden tunduk pada opini, jika perlu presiden langgar hukum dan tatanan untuk kabulkan opini.

Dalam menetapkan status, Bareskrim, Kejaksaan, dan KPK ada prosedurnya. Apakah prosedur itu diikuti atau tidak bisa diuji di praperadilan. Ketika KPK kalah di praperadilan dalam kasus BG, tak berarti KPK mengkriminalisasi BG, tak juga membuktikan bahwa BG benar atau salah.

Itu mungkin hanya menunjukkan bahwa KPK telah teledor, kurang teliti, dan terburu-buru dalam penetapan status tersangka BG, yang bisa saja terjadi karena desakan opini dan situasi, atau sebab lain. Namun justru Sarpin yang menjadi bulan-bulanan opini, dan menjadikannya seolah pesakitan. Wajar jika Sarpin berusaha membersihkan namanya.

Yang bisa menetapkan seseorang kriminal atau bukan mestinya hakim, lewat persidangan, berdasar bukti dan kesaksian, bukan opini. Penetapan tersangka tidak otomatis membuat orang menjadi kriminal, atau dipersepsikan sebagai kriminal. Buktinya ketika AS, BW, dan komisioner KY jadi tersangka, orang tak lekas memandang mereka sebagai kriminal.

Namun banyak juga yang langsung mendapat stempel kriminal begitu menjadi tersangka, contohnya BG, dan bahkan setelah praperadilan memenangkan gugatan BG pun orang tetap menganggap ia kriminal. Bareskrim, Kejaksaan, dan KPK, hakim bisa salah. Namun ada prosedur praperadilan, dan juga persidangan di pengadilan untuk mengujinya.

Jangan jadikan negeri ini terperosok terlalu dalam menjadi negeri opini. Negeri yang semua persoalannya diselesaikan dengan membangun opini, dan lalu digunakan untuk menekan presiden agar intervensi. Meskipun penegakan hukum belum sempurna (dan tdk akan pernah sempurna), namun hukum tetap harus dihormati dan diikuti prosesnya.

Kasus Sarpin - KY mungkin juga bisa menjadi pelajaran buat komisioner KY, agar mereka tidak ikut menari mengikuti irama gendang media dan opini yang berkembang, dan lalu ikut-ikutan membuat opini sendiri. Wewenang KY dalam menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim haruslah berdasar bukti, bukan opini.

Banyak pekerjaan besar yang dinantikan dari seorang Buwas, termasuk membongkar kasus yang selama ini tak juga berhasil diungkap. Dibawah Buwas, Bareskrim terlihat semakin bergigi, termasuk penetapan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka korupsi, dan sebelumnya Bupati Bengkalis dan Kotabaru, serta kasus kondensat TPPI.

Opini yang sebelumnya berkembang bahwa KPK lemah di era Jokowi tak terbukti. Orang belum lupa dengan OTT di Bali, dan yang terakhir OTT di Medan yang diduga melibatkan seorang pengacara senior, dan menunggu waktu apakah sang gubernur bakal terseret atau tidak. Jangan pula lupa bahwa Jokowi telah menolak revisi UU KPK, dan memberi THR pada KPK.

Tak semua opini yang berkembang punya dasar kuat. Ketersediaan informasi, pemahaman, sudut pandang dan kepentingan sering mempengaruhi, maka baiknya berhati-hati sebelum bersikap. Presiden tentu mendengar dan memperhatikan opini yang berkembang, namun tak berarti semua harus ia ikuti. Bagaimana pun ini negeri hukum, bukan negeri opini.


Bagikan ke:
Facebook, Twitter, WhatsApp, Telegram, Email. Print!.

, seorang pejalan musiman dan penyuka sejarah. Penduduk Jakarta yang sedang tinggal di Cikarang Utara. Traktir BA secangkir kopi. Secangkir saja ya! Oktober 27, 2017.